KedaiPena.Com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari. Kesepakatan tersebut jauh lebih singkat ketimbang usulan KPU yakni selama 90 hari.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan, pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.
“Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi,” ujar Junimart sapaanya, Minggu (15/5/2022).
Junimart menegaskan, untuk masa kampanye fisik akan dilakukan selama 60 hari. Sedangkan virtual, kata Junimart, akan dilakukan selama 15 hari.
“Untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari,” papar Junimart.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, rapat konsinyering dilaksanakan oleh KPU untuk mengonsultasikan anggaran Pemilu dengan DPR.
“Jadi Insya Allah 13 sampai 15 Mei, jumat sampai Ahad besok. Konsentrasinya membahas dua hal, tahapan pemilu sama anggaran. Terutama anggaran yang diperlukan untuk dicairkan pada kegiatan 2022,” beber dia.
Laporan: Muhammad Hafidh