KedaiPena.Com – Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Saputra, menilai Partai Nasdem harus segera menggelar kongres untuk memilih ketua umum pasca berakhirnya masa jabatan Surya Paloh.
Pernyataan Azmi sendiri didasari oleh guugatan kader Nasdem, Kisman Latumakulita di PN Jakpus terkait dengan masa jabatan Surya Paloh yang berakhir pada 6 Maret 2018.
“Kecuali ada pasal pengecualian dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menyatakan kalau dalam keadaan tertentu partai atau organ tertentu bisa melimpahkan dan menunjuk, itu lain soal,” ujar Azmi dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, ditulis Sabtu (29/3/2019).
Azmi menjelaskan bahwa AD/ART merupakan payung hukum tertinggi dalam mekanisme pemilihan ketua umum Partai. Umumnya, masa jabatan Ketua Umum Partai juga ditentukan di dalam AD/ART.
“Jadi partai itu payung hukum tertingginya AD/ART, jika masa jabatannya ditentukan lima tahun, maka seharusnya harus melakukan pemilihan dan kongres,” sambung Azmi.
Sebelumnya, masa jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh digugat ke PN Jakarta Pusat. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.
Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, Mahkamah Partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.
Laporan: Muhammad Hafidh