KedaiPena.Com- Gugatan mantan kader yakni, marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lucu dan sangat bertentangan dengan akal sehat.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat merespon gugatan yang akan disidangkan, pada Selasa (23/3/2021).
“Pasalnya, mereka adalah motor penggerak KLB abal-abal di Serdang Bedagai Sumatera Utara yang mereka yakini sah sesuai konstitusi Partai Demokrat dan sering dipresentasikan ke publik telah mendapatkan dukungan dari struktur partai sesuai yang dipersyaratkan AD/ART Partai Demokrat,” kata Kamhar, Selasa, (9/3/2021).
Bahkan, kata Kamhar, melalui tontonan di media massa, salah satu agenda persidangannya adalah memulihkan status keanggotaan mereka dan memberhentikan AHY sebagai Ketum DPP Partai Demokrat versi mereka (abal-abal).
“Yang kemudian mengangkat Meoledoko sebagai Ketum abal-abal dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina abal-abal. Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan,” tutur Kamhar.
Kamhar menyindir, seharusnyan
Marzuki Alie fokus aja dengan tugas barunya sebagai Kawanbin dari KLB Deli Serdang yang dinilai abal-abal.
Hal ini, lanjut Kamhar, untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD.
“Namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut yang menghantarkan dirinya menjadi Kawanbin abal-abal sepaket dengan Moeldoko Ketum abal-abal,” tandas Kamhar.
Laporan: Muhammad Hafidh