KedaiPena.Com- Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengapresiasi, langkah Marzuki Alie Cs yang mencabut gugatan kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Baguslah, mereka akhirnya sadar.
Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah. Berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, sangat jelas kalau perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART,” tegas Herzaky dalam keterangan, Selasa, (23/3/2021).
Herzaky menjelaskan, bahwa penyelesaian perselisihan internal Partai Politik memang seharusnya dilakukan oleh mahkamah Partai.
“Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah,” tutur Herzaky.
Herzaky juga berharap, agar Marzuki Alie cs dapat segera menyadari kekeliruan mereka yang telah melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan.
“Membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB. Padahal tidak sah dan abal-abal. Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus,” tandas Herzaky.
Laporan: Muhammad Lutfi