KedaiPena.Com – Pasal 3 Anggaran Dasar Majelis Ulama Indonesia (AD MUI) dengan tegas mengatakan bahwa MUI adalah lembaga independen.
Sementara pasal 6 mengatakan bahwa MUI adalah penghubung umat dengan umara dan penerjemah timbal balik kepentingan ulama dan umara.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Agama DPR RI Sodik Mudjahid saat memberikan pandangnya mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin Ketua MUI.
“Dengan posisi sebagai cawapres dari suatu kelompok koalisi partai yang akan berlomba dalam perlombaan pilpres, maka dia (Ma’ruf Amin) sudah tidak lagi berada pada posisi independen, atau setidaknya sulit untuk bersikap independen dalam memimpin MUI,†ujar Sodik kepada KedaiPena.com, Senin (13/8/2018).
Padahal, lanjut legislator asal Bandung ini, banyak masalah bangsa ke depan, dalam berbagai bidang kehidupan, yang perlu mendapat fatwa MUI.
“Termasuk bisa jadi fatwa yang terkait dengan dinamika pilpres, seperti pernah terjadi lahirnya fatwa MUI dalam dinamika Pilgub DKI dulu,†ungkap Sodik.
Pengunduran diri sebagai ketua MUI, kata Ketua DPP Gerindra ini, nantinya juga akan membebaskan KH Ma’ruf Amien, dari kesulitan dan tekanan psikologi pribadi.
“Ketika harus membuat fatwa-fatwa yang berbeda atau independen dengan kebijakan pemerintah,†imbuh Sodik.
Dengan kata lain, tegas Sodik, langkah pengunduran diri dari Ketua MUI akan memberikan manfaat bagi MUI, umat, pemerintah, bangsa hingga pribadi KH Ma’ruf Amin.
Laporan: Muhammad Hafidh