PANCASILA adalah sebuah kesadaran yang terkandung dalam perasaan umum rakyat Indonesia untuk dapat terwujud dengan sejatinya menjadi jalan utama mencapai tujuan cita-cita Indonesia Merdeka yang dijanjikan di dalam Pembukaan UUD 1945.
Karena Pancasila merupakan unsur-unsur sila yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusian yang adil dan beradap,
Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada hal yang merugikan bagi rakyat Indonesia dari sila-sila yang terkandung dalam Pancasila sehingga upaya-upaya yang berkehendak dalam “mengganti/mengaburkan†letak kedudukan Pancasila sebagai falsafah, idiologi dan dasar Negara bukanlah kehendak perasaan umum rakyat Indonesia.
“Mereka†yang berniat dan berupaya mengubah Pancasila pada sejatinya belum pernah mengamalkan dan menjalankan Pancasila secara sungguh-sungguh dan menjadikan celah obyektif material prilaku-prilaku triaspolitika yang baik secara langsung maupun tidak langsung telah melecehkan dan mengabaikan Pancasila.
Modernisasi, keterbukaan dan berkembangnya ilmu pengetahuan telah dijadikan alat sebagai titik pukul melemahkan Pancasila serta menyimpulkan Pancasila adalah sebuah impian abstrak yang tidak berbentuk serta tidak dapat direalisasikan.
Mereka adalah â€kelompok- kelompok cerdas†yang sangat mengetahui kedahsyatan Pancasila bila di implementasi dan titik lemah kegagalan implementasi Pancasila.
“Bukankah sejarah pernah mencatat :â€
Pada abad 15 abad Renaissance bagi eropa dan masa itu membawa Revolusi Industri dan Motivasi 3G (Gold, Glory, Gospel) dimana sebelumnya Konstantinopel Dikuasai oleh Kesultanan Usmani Turki Ibukota pun berpindah dari Andrianopel ke Konstantinopel atau disebut juga Istambul yang berarti “Tahta Islamâ€.
Dengan dikuasainya Konstantinopel ini berarti berakhirlah riwayat kekaisaran romawi. Dengan demikian, pusat perdagangan rempah-rempah di Instambul dikuasai oleh para pedagang Islam.
Pentingnya rempah-rempah bagi Eropa para pedagang Eropa mencari jalan baru dengan mengarungi Samudera Atlantik dan Samudera Hindia yang belum dikuasai oleh kerajaan Islam.
Dilain pihak Portugis mengalihkan rute pelayaran samudera dengan melewati pantai barat Afrika, ujung Afrika, timur Afrika terus ke samudera Hindia dan sampailah ke Malaka dan Maluku. Hasil pelayaran ini diikuti oleh pelayar-pelayar dari eropa. Inilah salah satu sebab awal terjadinya praktik kolonialisme dan imperialisme bangsa-bangsa Eropa atas negeri-negeri di Asia dan Afrika.
Begitu pentingnya rempah-rempah bagi Eropa baru pada abad 15 mereka dapat menjelejah dengan didasari modernisasi, keterbukaan dan berkembangnya ilmu pengetahuan ketika Eropa mencari jalan baru perdagangan dengan dikuasainya pusat perdagangan rempah-rempah di Instambul dimana rempah-rempah itu sendiri telah menjadi penting bagi Eropa sejak abad 13 yaitu abad kegelapan bagi Eropa Dark Ages. Dan Nusantara masuk di era kolonialisme dan imperialism pada abad 15.
Bukankah sejarah juga mencatat pada tahun (1753-1773), atau tujuh belas tahun sebelum pecahnya perang Diponegoro atau yang lebih dikenal dengan Perang Jawa. Dimana terjadi peristiwa Perang Kedongdong perang rakyat Cirebon di bawah Pimpinan Pangeran Suryanegara, Putra Mahkota Sultan Kanoman IV yang membuat pihak Belanda berhenti menggunakan cara frontal menghadapi perang rakyat Cirebon dan dengan cara tipu muslihat Belanda berhasil meredam perlawanan rakyat Cirebon.
Dan hal ini juga terjadi ketika Belanda melemahkan perlawanan Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol maupun Cut Nyak Dien.
Dengan cara tipu muslihat pemerintah kolonial Belanda berhasil melemahkan perlawanan-perlawanan rakyat yang menentang kebijakan penetapan pajak dengan nilai tinggi kepada rakyat.
Berpijak pada dua catatan sejarah di atas yang memiliki rangkaian peristiwa panjang dan mengandung unsur wawasan nusantara. Maka salah satu kesimpulan dampak penyalahgunaan modernisasi, keterbukaan dan berkembangnya ilmu pengetahuan membuat tidak berdaya Pancasila di hadapan UU dalam legalitas konstitusi pasca Amandeman UUD 45.
Tercatat puluhan UU pasca Amandemen UUD 45 jauh dari makna menjiwai dan mengayomi Pancasila sehingga Pancasila tidak memiliki daya bela “keterjajahan bangsa†terwujudnya Kedaulatan Rakyat. Hal ini terlihat dalam implementasi posisi Pancasila sebagai satu kesatuan dengan UUD 45 dan Wawasan Nusantara sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional.
Dimana Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.
Konsepsi ini merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Keberadaan Pancasila sebagai landasan konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak dapat menjadi perisai ampuh ketika Pancasila hanya memiliki akibat moral tanpa berakibat hukum. Walaupun Memorandum DPR-GR disyahkan oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/1978) Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.
Begitu pula dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara†tidak serta merta meletakan Pancasila berkedudukan tertinggi dalam hirarki perundang-undangan halini terlihat jelas pada UU No. 12 tahun 2011.
Penjelasan lain mengatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah konsep tertinggi di Indonesia, yang bahkan melebihi kedudukan konstitusi.
Di setiap negara demokrasi, kita tahu bahwa kedudukan tertinggi adalah konstitusi. Namun Pancasila dijadikan dasar yang paling dasar di negara kita. Itu artinya setiap undang-undang, hukum, konstitusi, atau kebijakan pemerintah harus dibuat berdasarkan apa yang tertera dalam Pancasila.
Segala hukum yang menyeleweng dari konsep Pancasila harus dihapuskan dan diadili oleh pengadilan Mahkamah Agung. Semua tindakan dan sistem pemerintahan yang terlepas dari Pancasila juga perlu diperhatikan dan ditiadakan jika mengancam keutuhan Pancasila. Pancasila juga harus menjadi pandangan dan cita-cita hidup dari masyarakat dalam mengambil keputusan, yaitu mencakup 5 nilai utama Pancasila (nilai religius, keselarasan, kekeluargaan, kerakyatan, dan keadilan).
Selain Pancasila tidak memiliki dampak berakibat hukum, “marwah†Pancasila Ekaprasetia Pancakarsa telah dicabut dengan tidak berlakunya Tap MPR No II/MPR/1978 disertai dengan pembubaran BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Hal ini menjadi salah satu dasar lemahnya kedudukan Pancasila sebagai landasan konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia dikarenakan pembubaran BP 7 dimana bahan Penataran BP 7 Pusat 1996 merupakan perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi :
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur.
d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.
Dan hal lain yang juga melemahkan Ketahanan Nasional Indonesia adalah tidak berlakunya kembali GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dimana konsepsi Ketahanan Nasional dimasukkan dalam GBHN sejak tahun 1973-1998 dan ditetapkan dalam ketetapan MPR No.IV/MPR/1973. Masuknya konsepsi ketahanan nasional dalam GBHN telah menjadi doktrin pelaksanaan pembangunan.
Artinya, dia memberikan tuntunan dalam penerapan program-program pembangunan serta bagaimana memadukannya menjadi satu kesatuan yang bulat pada benang merah yang ditunjukkan oleh konsepsi Wawasan Nusantara.
Amandemen UUD 1945 perubahan kedudukan MPR sebagai lembaga tinggi dan kedudukan Presiden tidak lagi mandataris MPR menempatkan tidak berlakunya GBHN dan selanjutnya melalui UU No. 25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP.
Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.
Dan menjadi catatan sejarah bersama bahwa momentum inilah lahir UU yang jauh dari makna dan perwujudan Pembukaan UUD 1945
Tidak berlakunya GBHN tentunya berdampak dalam landasan konsepsi Wawasan Nusantara Ketahanan Nasional dimana Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang terkandung didalam :
 Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973  TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN  TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak juga dapat jalan sempurna setelah mengalami proses Amandamen perubahan empat kali UUD 1945 yang sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Dan fakta yang menyakitkan harus dinyatakan bahwa Amandemen UUD 1945 adalah pintu masuk agresi intervensi asing, dan telah purnalah “invisible hand†melemahkan Ketahanan Nasional yang menjadi alat strategis fungsi imunitas dan perisai bangsa yang diembankan pada Pancasila.
Maka Dengan ini Gerakan Kita menyatakan mari bersikap adik terhadap Pancasila dengan menjadikannya sumber dari segala sumber hukum.
 Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Nasional adalah:
1. Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Hukum
2. Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Politik,
3. Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Ekonomi,
4. Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Sosial,
5. Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Budaya,
6. Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Keamanan,
7. Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Pertahanan,
8. Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Hubungan Internasional.
 Catatan “pejuang bangsa†memahami dan menyadari betul pergeseran Geostrategi Dunia pasca Perang Dingin dari Timur Tengah menuju Asia Tengah dan kini berada di Asia Pasifik (Samudra Pasifik) dan artinya Indonesia harus mampu untuk membendung dan memenangkan agar tidak kembali mengalami nasip dan kejadian yang menimpa “Nusantara di abad 15â€.
Kita harus bersikap adil pada Pancasila karena kita menolak mengalami nasib yang sama pada era abad 15 Nuasantara akan kekayaan rempah-rempah dan kini Indonesia sebagai sumber energi, pangan dan air.
Oleh Bungas T Fernando Duling Sekretaris Jendral Advokasi Rakyat untuk Nusantara