KedaiPena.Com – Indonesia menjadi salah negara yang paling banyak dikunjungi para turis mancanegara. Hal itu disebabkan tidak lain karena keindahan alam maupun budaya yang dimiliki Indonesia. Namun, pada beberapa peristiwa, turis rentan menjadi korban, khususnya dalam kejahatan terorisme.
Hal tersebut disampaikan President of World Society of Victimology (WSV) Marc Groenhuijsen saat bertemu pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor LPSK, Jakarta, ditulis Sabtu (24/9).
Marc Groenhuijsen datang bersama Secretary General of WSV Michael O’Connell serta didampingi akademisi dari Universitas Indonesia, seperti Fachri Bey  dan Heru Susetyo.
Rombongan diterima Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama sejumlah wakil ketua, antara lain Edwin Partogi Pasaribu, Hasto Atmojo Suroyo, Lies Sulistiani dan Teguh Soedarsono.
Menurut Groenhuijsen, penanganan korban terorisme khususnya turis menjadi hal penting karena mereka berpotensi menjadi korban terorisme. Sementara di sisi lain, mereka terkadang terkendala bahasa lokal dan hukum yang berlaku di negara tersebut.
“WSV juga memberikan perhatian khusus kepada korban terorisme. Untuk itu kerja sama antara WSV dan LPSK harus terus dilanjutkan,†ujar Groenhuijsen.
Masih menurut dia, jutaan orang di dunia menderita karena menjadi korban kejahatan, baik fisik maupun mental. Sementara akses untuk mendapatkan keadilan sangat kecil. Bahkan, di seluruh dunia, diperkirakan hanya 25% kasus kejahatan yang dilaporkan. Sedangkan kejahatan serius yang dilaporkan, jumlahnya diperkirakan lebih sedikit lagi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, pihaknya sudah berperan dalam membantu korban terorisme di Indonesia. Sebagai contoh pada kasus terorisme yang terjadi Jakarta pada awal tahun 2016. Penanganan kasus bom Thamrin ini menjadi pengalaman pertama bagi LPSK untuk mengajukan permohonan kompensasi bagi para korban.
Selain itu, kata Semendawai, pihaknya juga mengapresiasi kesiapan WSV untuk terus bekerja sama dengan LPSK dalam penanganan korban. Kerja sama dimaksud bisa dituangkan dalam berbagai bentuk mulai pelatihan dan lainnya. Melalui kerja sama tersebut, baik LPSK maupun WSV dapat belajar satu sama lainnya dalam hal penanganan korban kejahatan.
Semendawai menyatakan, LPSK juga sangat mendukung hasil deklarasi dari Konferensi Viktimologi Internasional yang sebelumnya telah dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto untuk selanjutnya disepakati menjadi sebuah konvensi. Dengan catatan, deklarasi dimaksud tetap harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di berbagai negara.
(Prw)