KedaiPena.Com- Masih adanya perusahaan yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri di tengah pandemi covid-19 menunjukkan belum maksimalnya peran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Hal tersebut diakui oleh Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat merespon kabar yang beredar di masyarakat terkait dengan praktek pengiriman PMI ilegal di masa pandemi covid-19.
“Belum. Karena banyak aturan turunan dari UU itu yang harus disinergikan dengan Kementerian dan Lembaga lain, terutama kemenaker,” kata Saleh, Rabu, (3/2/2021).
Saleh meminta, agar lembaga pimpinan Benny Rhamdani tersebut dapat turut meningkatkan pengawasan baik di dalam maupun di luar negeri.
“Termasuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan jika menemukan adanya pengiriman PMI ilegal dan unprosedural,” kata Saleh.
Terlebih lagi, Saleh menegaskan, jika mengacu UU no 18 tahun 2017 porsi pelindungan yang diberikan oleh BP2MI sekarang jauh lebih besar.
“Karena itu, BP2MI juga menyesuaikan dengan amanat UU itu,” tandas Saleh
Sebelumnya, Saleh Daulay juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menjadikan isu pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sebagai salah satu fokus pekerjaan yang harus ditangani.
Saleh meminta Kapolri melakukan tindakan tegas perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan PMI secara ilegal ke luar negeri.
“Pasalnya, ada banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal semakin hari semakin meningkat. Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah,” kata Saleh dalam keterangannya.
Laporan: Muhammad Lutfi