KedaiPena.Com – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun atau meninggal dunia tidak tepat dan cenderung merugikan para buruh.
“Saat ini sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut dan mudah pecat, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sehingga sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun,” kata Anggota DPR RI Obon Tabroni dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin,(14/2/2022).
Obon memandang, para buruh kontrak dan outsourcing, ketika sudah memasuki usia 25 tahun sudah sulit untuk mencari pekerjaan baru.
“Masak iya buruh harus menunggu selama 30 tahun untuk mengambil JHT-nya,” tegas Obon.
Padahal buruh kontrak tidak mendapatkan pesangon. Dengan uang JHT itulah, buruh bisa memiliki sedikit modal untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi bekerja.
Obon Tabroni menyampaikan, dengan adanya UU Cipta Kerja, pengusaha semakin mudah melakukan PHK terhadap buruh. Apalagi di massa pandemi dan situasi ekonomi yang tak kunjung membaik. Tidak hanya itu, pesangon buruh juga dikurangi.
“Masih belum puas juga membuat buruh susah. Sudahlah PHK dipermudah, pesangon dikurangi, sekarang pengambilan JHT pun dipersulit,” kata Obon Tabroni.
Pria yang juga menjadi Deputy President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022. Apalagi selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.
“Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturannya diubah. Ini justru menimbulkan pertanyaan bagi publik. Ada apa dengan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan?,” pungkas Obon Tabroni.
Diketahui, dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja. Sedangkan dengan aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT nya setelah berusia 56 tahun.
Laporan: Muhammad Hafidh