KedaiPena.Com – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan Sri Lintang Rosi Aryani menyoroti terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa beberapa mahasiswa UIN hingga tewas belum lama ini.
“Kota Tangerang Selatan baru saja merayakan hari ulang tahunnya yang kesebelas. Dinas Perhubungan Kota Tangsel harus segera berbenah karena masih ada sejumlah titik yang rawan kecelakaan,” ujar Lintang kepada KedaiPena.Com, Kamis, (5/12/2019).
Dia pun mengatakan agar Dishub dapat segera memperbaiki permasalahan lalu lintas di jalan raya, terutama marka jalan dan rambu peringatan.
“Kami berharap Dishub segera memasang rambu peringatan dan melengkapi marka-marka jalan, sehingga dapat meminimalisir jumlah korban kecelakaan ini,” tutur Lintang.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Ciputat Timur ini juga menekankan tentang pentingnya membuat zona aman sekolah di setiap jalan raya di sekitar lingkungan sekolah.
“Tangerang Selatan di usianya yang ke 11 membutuhkan pengelolaan lalu lintas yang lebih baik,” tandas Lintang.
Untuk diketahui, Nurul Faqih, mahasiswa UIN Jakarta tewas di jalan raya di Jalan Tarumanegara, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu (1/12/2019).
Korban yang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sesama pengendara sepeda motor lainnya yang berlawanan arah.
Kondisi jalan tersebut menikung tajam, tanpa marka jalan dan rambu peringatan. Kedua pengendara sama-sama mengalami luka berat.
Namun Faqih dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami memar pada wajah dan pendarahan di kepala. Faqih sendiri sedianya sedang melakukan perjalanan untuk menghadiri wisuda pada hari tersebut.
Sebelumnya mahasiswa UIN lainnya yakni Niswatul Umma (19), akibat terlindas truk tanah beberapa waktu lalu seolah menjadi tugas berat jajaran kepolisian resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, 14 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 15.30 WIB. Sopir truk bernama Madrais (40), dibebaskan setelah sempat ditahan.
Lalu korban tewas, Niswatul Umma, dinyatakan sebagai pihak yang lalai dan bersalah. Almarhumah pun disebutkan sebagai tersangka.
Laporan: Sulistyawan