KedaiPena.Com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai maraknya terjadinya kecelakaan lalu lintas di kota Tangsel, tidak bisa jika hanya menyalahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.3 Tahun 2012 soal aturan lalu lintas truk.
“Sebenarnya ketika terjadi kecelakaan jangan disalahkan perwal saja, mungkin karena kelalaian si pengendara yang mengemudikan alat transportasinya,” ujar Kasubag Perancangan Produk Hukum Daerah Tangsel Luthfi kepada KedaiPena.Com, Kamis, (21/11/2019).
Luthfi menjelaskan jika ditinjau dari Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang mengatur jam operasional truk sudah jelas bahwa angkutan umum yang bermuatan 8 ton memang tidak boleh berlalu lintas.
Karena dalam undang-undang yang mengatur itu sudah ada kelas-kelas jalan, kelas 1 untuk pusat, kelas 2 untuk provinsi, kelas 3 itu untuk kabupaten kota.
“Sehingga tidak boleh mobil yang lebar itu 2100 mm panjang 9000 mm tinggi 350 mm atau muatan sumbu keberatan ton itu secara aturan tidak boleh melintasi wilayah kabupaten kota,” ungkap dia.
“Dengan adanya undang-undang yang mengatur mobil-mobil yang tidak memenuhi persyaratan, akhirnya tidak akan boleh melintasi di wilayah kabupaten Kota lantaran sudah jelas dilarang dan sudah ada kelas-kelasnya,” papar dia.
Sedangkan untuk Perwal No. 3 Tahun 2012 sendiri pembahasan dominan soal pasal-pasal pengaturan aturan tersebut ada di dalam Pasal 2 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi soal pembatasan operasional mobil barang sebagaimana pada ayat 2 yang berlaku di ruas dan peta jalan sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian terpisahkan.
“Maka jelas sudah tercantum dalam lampiran, jalan-jalan mana saja yang di batasi untuk di lintasi oleh mobil-mobil barang tersebut,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan