KedaiPena.Com – Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemenkominfo, Gun Gun Siswandi, mengatakan ‘hoax’ tidak hanya menjadi permasalahan di tanah air. Tetapi juga menjadi isu global.
“Penyelesaian terhadap maraknya ‘hoax’ juga tak melulu harus diselesaikan pemerintah, tetapi bisa mengadopsi cara penyelesaian di luar pemerintah,” kata dia ditulis Jumat (24/2).
“Komunikasi pun dilakukan pemerintah, lewat Kominfo, dengan berbagai pihak dari luar, seperti ‘Facebook’ dan ‘Google’. Kerja sama dilakukan untuk menyaring konten dan beragam informasi,” tambah dia.
Gun Gun pun menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah menyesuaikan dengan koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) bagi media massa, terkait dengan regulasi untuk peredaran informasi ‘liar’.
“Dan sanksi bagi penyebar informasi ‘hoax’ bisa dikenakan hukuman sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” papar dia.
Selain itu, lanjut Gun Gun, Pemerintah saat ini tidak hanya fokus pada pembatasan atau pemblokiran. Tapi, juga kepada literasi masyarakat.
“Makanya kami meng-‘encourage’ (mendorong), mempromosikan semua lapisan masyarakat, memiliki etika bagaimana memanfaatkan media sosial,” imbuhnya.
Laporan: Muhammad Hafidh