KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Pasalnya aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) serta menjamin hak mereka sebagai pekerja.
Cak Imin begitu sapaan karibnya pun mendorong agar pembahasan dan pengesahannya segera dilakukan di tengah maraknya insiden kekerasan dialami PRT.
“Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicarannya baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan,” kata Cak Imin dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu,(21/12/2022).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut pola hubungan kerja PRT dengan majikan tidak dapat disamakan dengan pola hubungan kerja industial. Menurutnya pola hubungan kerja PRT dengan majikan menyatu dalam satu hubungan kultural.
Karena itu, kata Cak Imin, ada tiga aspek yang perlu diantisipasi terkait dengan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Pertama menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja. Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART.
“Ini yang pokok dan perlu mendapat perhatian kita semua karena ini menjadi kebutuhan utama karena terjadi banyak penindasan, kekerasan, eksploitasi serta tidak dipenuhinya hak-hak mereka,” ujarnya.
Ketiga, lanjut Cak Imin, menyangkut pola hubungan kerja. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berujar, pola hubungan kerja PRT tentu berbeda dengan hubungan industrial.
“Karena kalau hubungan industrial (berkaitan dengan) patokan gaji dengan ketentuan yang ditanggung masing-masing. Kalau ART ini kan satu kesatuan dan hidup bersama dengan majikan. Tapi intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pembantu rumah tangga,” ujarnya.
Secara khusus Cak Imin mengaku prihatin dengan banyaknya insiden kekerasan yang mengalami kekerasan dari majikan. Seperti yang dilakukan seorang majikan berinisial I kepada sang PRT bernama Siti Khotimah, di Jawa Tengah.
Sebelumnya kasus serupa juga menimpa PRT berinisial SHK di Jaksel. Polisi pun menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Laporan: Muhammad Hafidh