KedaiPena.Com – Mantan Walikota Cilegon yang tersangkut kasus korupsi, Tb Iman Ariyadi, bebas dari Lapas Kelas IIA Serang, Banten, pada, Kamis,(23/9/2021). Tb Iman Arya telah bebas secara resmi setelah mendapatkan putusan kurungan penjara selama 4 tahun.
“Dia tidak mendapatkan JC (justice collaborator) dari KPK, sehingga dia menjalankan 4 tahun atau pengurangan remisi. Surat bebasnya juga, surat dari Kalapas, jadi ini bebas murni,” ucap Kepala Laspas Kelas II A Serang, Heri Kusrita, Kamis, (23/9/2021).
Ia menjelaskan, selama mendekam di Lapas Kelas IIA Serang, Iman tinggal bersama lima napi korupsi lainnya, dan dirinya kerap menghabiskan waktunya untuk beribadah.
“Dia sosialisasi dengan warga yang di dalam juga baik, tidak ada masalah. Selama di dalam juga dia enggak ada masalah. Satu ruangan sama kasus Tipikor juga, ada lima orang,” katanya.
“Ibadah, rajin ke masjid juga, ngajak warga binaan lain juga ke masjid, jadi Khatib juga,” sambungnya.
Diketahui, ketika Iman keluar dari pintu Lapas Kelas II A Serang, sudah banyak orang diluar yang menunggunya.
Setelah bebas, Iman berencana ziarah ke makan orangtuanya, yakni Tb Aat Syafa’at yang berada di Kota Cilegon, Banten.
“Alhamdulilah, saya bersyukur kepada Allah. Rencana langsung ziarah (ke makam orang tua),” ujar Tb Iman Ariyadi.
Sebelumnya diketahui, pada tahun 2018 silam, Tb Iman Ariyadi di vonis bersalah dalam kasus suap Amdal Transmart majlis hakim PN Tipikor Serang.
Ia dijadikan tersangka bersama Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Ahmad Dita Prawira dan politisi Partai Golkar Cilegon, Hendri.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-undang (UU) nomor 31, tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU nomor 31 tahun 2001, juncto Pasal 55, juncto Pasal 65 KUHP.
Iman sendiri akhirnya di vonis 4 tahun kurungan penjara, usai melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya dia mendapatkan keringanan, dari 6 tahun menjadi 4 tahun kurungan penjara.
Laporan: Muhammad Lutfi