KedaiPena.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan dapat menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI KOMINFO, dengan membuka semua pihak yang terlibat dan aliran dana pada pihak perusahaan maupun individu.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan jangan sampai Kejagung hanya sampai pada Pasal 3 UU Tipikor.
“Jadi itu coba dilihat jangan berhenti di Pasal 3 saja, tapi mereka-mereka yang menerima-menerima ini, politisi, perusahaan-perusahaan, ataupun partai. Kalau enggak langsung lewat orangnya, ya pengurusnya,” kata Yunus dalam diskusi virtual bertema Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS, Sabtu (8/7/2023).
Ia menduga banyak pihak yang turut merasakan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo. Dugaan itu diperkuat dalam dakwaan para terdakwa, terdapat perusahaan yang turut diperkaya dari proyek tersebut.
Sehingga, ia mengharapkan para pemilik perusahaan yang kecipratan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo juga harus dijerat. Sebab, ada kemungkinan besar para pemilik perusahaan ikut menikmati uang korupsi itu.
“Kalau dia menerima lewat perusahaan, hati-hati juga, perusahaan itu bukan perusahaan yang terima, bisa saja yang menikmati itu pemilik manfaat yaitu orang yang mengendalikan perusahaan itu. Dia numpang lewat hanya di perusahaan tapi CP-nya ini dia yang mengendalikan, dia yang menikmati,” ujarnya.
Diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung telah mendakwa enam orang terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Laporan: Ranny Supusepa