KedaiPena.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memberi peringatan kepada CEO Lippo Group James Riady untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Menurut Saut, James mestinya patuh terhadap hukum.“Sebaiknya begitu (James datang) biar cepat keadilan nya tercapai,” ujar Saut memperingatkan, ketika dihubungi, Rabu (30/1).
Saut mengatakan, ke-tidak patuhan James pun berdampak pada mekanisme persidangan yang harusnya berjalan cepat dan efisien.
“Makin cepat proses nya kan makin efisien,” kata dia.
Lebih jauh menurut Saut, alasan James mangkir-pun tidak dapat dibenarkan. Sebab menurut dia, James harusnya dapat membagi waktu. James diketahui mangkir dengan alasan sedang sibuk.
“Sebagai pebisnis profesional Harus bisa bagi skala prioritas waktu lah,” kata dia.
James Riady sejatinya hari ini dihadirkan untuk empat terdakwa yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitradjaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang.
Jaksa KPK menegaskan jika telah menghubungi anak taipan Mochtar Riady itu. Namun, tidak mendapat respon.
“Pada kesempatan ini kami memanggil 9 orang saksi, tapi yang hadir 8 orang. Saksi atas nama James Riady belum datang,” beber jaksa KPK I Wayan Riyana di awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1).
Delapan saksi selain James yang telah hadir yakni, Ricard Hendro Setiyadi Wangsaputra sebagai Direktur keuangan Lippo Karawaci, Jukian Salim sebagai Direktur Manajemen Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya sebagai Presiden Lippo Karawaci.
Jaksa menyayangkan mangkirnya James. Sebab, keterangannya dalam persidangan diperlukan untuk membuktikan dakwaan adanya pertemuan dengan Neneng untuk membahas perkembangan perizinan Meikarta.
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro, KPK mengungkap adanya pertemuan antara James Riady dan Billy Sindoro, dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pertemuan yang diduga membahas soal proyek Meikarta disebut terjadi pada Januari 2018 di rumah pribadi Neneng.
“Pada pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta, terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riady memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah Yasin,” ungkap jaksa dalam persidangan, Rabu (19/12).
Adanya pertemuan itu diakui oleh Neneng, juga ajudan Neneng yang bernama Acep Abdi Eka Pradana.
Neneng saat bersaksi mengatakan, pertemuan dengan James tak lebih dari sekadar silaturahmi. Sementara Acep tidak mengetahui maksud kedatangan James ke rumah Neneng.
Adapun James saat diperiksa penyidik KPK pada 30 Oktober 2018 mengakui pernah bertemu Neneng. Pertemuan itu, kata James, terjadi pada akhir 2017. Namun James membantah pertemuan itu membahas perizinan Meikarta.
James Riady, mengklaim bahwa pertemuannya dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hanya sebatas silaturahmi. Tapi, KPK tidak serta merta percaya dengan pernyataan James.
“Kebetulan saya ada berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau (Neneng) baru melahirkan. Oleh karena itu waktu saya diajak untuk mampir, hanya sekadar mengucapkan selamat saja,” bebernya.