KedaiPena.Com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dimana setiap peserta baru bisa mencairkan dananya setelah usia 56 tahun, merugikan buruh.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2/2022).
“Jadi sudah jelas aturan baru ini merugikan buruh. Kemenaker beralasan bawa sekarang sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pesangon maka JHT dikembalikan ke tujuan JHT,” tegas dia.
Ia menegaskan, aturan itu juga mengurangi manfaat bagi pekerja. Jika dalam aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama. Dan baru bisa ambil seluruhnya pada usia 56 tahun,” jelas dia.
Dalam aturan baru, kata Lukman, juga akan menghilangkan manfaat tambahan 10% dan 30% untuk pembiayaan KPR.
“Padahal dengan adanya JKP para buruh sangat menyambut dengan baik, karena selain dapat manfaat JHT juga dapat tambahan dana ketika mereka kehilangan pekerjaa,” papar Lukman.
Lukman juga menegaskan, alasan pemerintah terkait dengan aturan baru itu sangat mengada-ada. Pasalnya, JKP dan pesangon berbeda peruntukannya yaitu bukan untuk KPR.
“Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain,” tandas Lukman.
Laporan: Sulistyawan