KedaiPena.Com – PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan. Hal itu terungkap dalam keterangan pers Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo dalam keterangan pers di Medan, Senin (8/5) yang menuding perusahaan tersebut telah melakukan pelarangan terhadap kalangan buruh untuk ikut berserikat.
“Direktur dan Managemen PT PSU melakukan Intimidasi pada puluhan anggota FSPMI, dan tiga orang pekerja yang merupakan Pengurus PUK SPAI FSPMI PT PSU , awalnya di mutasi dan ketika ditolak saat ini mereka di PHK,” beber Willy.
Didampingi sekretarisnya Tony Rikson Silalahi, Willy mengatakan, perusahaan plat merah milik Pemprov Sumut yang berada di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara awalnya telah melakukan mutasi yang tidak beralasan. Selain itu, mutasi juga dilakukan dengan menempatkan para pekerja jauh ke luar Kota tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal, setelah perusahaan mengetahui para pekerja membentuk FSPMI.
“Kami Heran, perusahaan milik pemerintah kenapa bertindak seperti pengusaha swasta. Kita minta pertangungjawaban Gubernur Sumut sebagai pimpinan tertinggi badan usaha milik daerah (BUMD) itu,” tegas Willy.
Dia menambahkan, sebagai langkah tegas atas tindakan manajemen PT PSU itu, pihaknya besok, Selasa (9/5) akan mendatangi kantor Gubernur Sumut di jalan Diponegoro Medan. Dengan tuntutan menolak mutasi dan PHK yang telah dilakukan terhadap tiga orang pengurus PUK SPAI FSPMI PT. PSU juga diminta memberikan kebebasan berserikat kepada buruh perkebunan PT. PSU dan agar dilakukan pencopotan terhadap Direktur PT PSU dari jabatanya.
“Jika besok Gubsu Tengku Erry tidak bisa menuntaskan persoalan perburuhan di PT PSU, Â maka pada Pilgub mendatang kami akan kampanyekan tolak dukungan kepadanya” ketusnya.
Tidak hanya itu, Â rencananya besok para buruh juga akan membuat pengaduan tindak pidana ke kepolisian Polda Sumut terkait pemberangusan serikat pekerja di perusahaan milik Pemprovsu ini.
“Kita akan laporkan hal ini ke Polda, terkait tindak pidana kejahatan sesuai pasal 28 Jo pasal 43 UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja – serikat buruh. Ancaman 1-5 Tahun Penjara bagi Direktur dan Manajemen PT. PSU,†tutup Willy.
Laporan: Dom