Artikel ini ditulis oleh Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra
Janji Menteri Perdagangan yang akan mengumumkan Tersangka pada Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI pada Kamis, 17 Maret 2022, janjinya tersebut sampai saat ini belum terwujud, padahal ia mengklaim saat itu sudah mengantongi nama para terduga mafia minyak goreng dan segera memerangi serta memastikan pelaku dituntut di muka hukum.
Padahal, publik sudah menaruh harapan besar dan menantikan pengumuman dilakukan hari Senin (23/3) minggu lalu sebagaimana dijanjikan oleh Mendag, ironisnya sampai saat ini” mandek”, belum ada pengumuman nama -nama yang dijanjikan tersebut.
Bahkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, mengatakan target-target tersangka mafia minyak goreng sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun untuk penetapan tersangka adalah domain dari Kepolisian, artinya kini domain sudah ada dikepolisian, untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan data yang sudah diberikan oleh pihak kementerian Perdagangan, namun sampai saat ini kepolisian pun belum ada mengagendakan menetapkan nama nama tersangka.
Melihat hal ini seolah kinerja Menteri Perdagangan tidak tuntas koordinasi dengan kepolisian, dimana Menteri perdagangan yakin Senin (21/3) langsung diumumkan para Tersangka atau patut diduga dalam kasus ini ada hal -hal baru yang berkembang misal apakah ada nama- nama dari pelaku yang tidak boleh disebutkan di publik?
Mengingat pemerintah menegaskan bahwa tidak pernah kalah dengan mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut akan di tangkap dan proses hukum, terus mana janji atas kalimat ini?
Jika pemerintah tidak serius dan enggan menyebutkan nama nama pelaku serta tidak menuntaskan mafia minyak goreng ini dapat dianggap bahwa kementerian perdagangan melakukan tindakan kebohongan publik sekaligus mempertaruhkan kredibilitas dan integritasnya, mengingat Migor adalah kebutuhan pangan sekaligus kepentingan publik.
Maka mengacu pada Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat , maka berdasarkan perintah dan kehendak Undang undang ini Menteri Perdagangan harus mengumumkan nama -nama para mafia minyak goreng tersebut kepada masyarakat karena nama dan data tersebut berkaitan dengan kepentingan publik guna mendorong terciptanya clean and good governance, dan ini semua demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.