KedaiPena.Com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan, pengelola tempat hiburan malam, restoran, maupun mal untuk mematuhi jam operasional telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta saat malam tahun baru.
Zulpan menyampaikan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggar.
“Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021)
Dia menerangkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur batas waktu operasional tempat hiburan, kafe, restoran dan sebagainya sampai pukul 22.00 WIB.
Zulpan meminta aturan tersebut dijalankan dengan baik. Dalam hal ini, dirinya kembali meminta pengelolah untuk menyediakan aplikasi Pedulilindungi.
“Kafe atau resto dipersilahkan (tetap beroperasi) tapi batasan waktu pukul 22.00 WIB setelah itu dinyatakan tidak boleh. Dan tiap kegiayan masyarakat wajib gunakan aplikasi Pedulilindungi,” ucap dia.
Zulpan menyatakan, Polda Metro Jaya siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Saya sampaikan bahwa tahun ini tidak ada perayaan tahun baru yang boleh dilakukan, pemerintah juga tidak melakukan perayaan tahun baru secara resmi dan lebih baik merayakan di rumah masing-masing,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh