KedaiPena.Com- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menolak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif lembaga legislatif.
“Menyatakan menolak rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Hermanto dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Selasa,(5/12/2023).
Hermanto menegaskan RUU DKJ harus dibahas lebih lanjut. PKS menyoroti pengelolaan keuangan daerah serta wewenang khusus pada Pemerintah Provinsi Jakarta.
“Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan pertentangan dan kecemburuan dari daerah-daerah lainnya, dan tidak menambah permasalahan yang kompleks di Jakarta,” tegas Hermanto.
Adapun, rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.
Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, menyetujui RUU DKJ tersebut.
RUU DKJ adalah amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pada salah satu aturan didalamnya yakni mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Laporan: Tim Kedai Pena