KedaiPena.Com- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mendesak agar maladministrasi pada pelayanan kepesertaan dan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dapat segera dihentikan. Pasalnya, kasus ini sudah sering terjadi.
“Saya pikir praktik maladministrasi pada pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial ini harus dihentikan mengingat kasusnya sudah sering berulang,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Netty begitu ia disapa Prasetiyani Aher, Jumat, (8/7/2022).
Netty menegaskan, jika maladministrasi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direksi.
“Ya, tentu ini menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab mereka,” papar Netty.
Netty meminta, agar Dirut dan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan dapat memegang mandat sekaligus amanat mengelola dana peserta.
“Untuk memastikan manfaatnya kembali kepada peserta,” tegas Netty.
Netty menegaskan, jika hal dan cara tersebut juga merupakan bentuk kehadiran negara dan implementasi amanat konstitusi.
“Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak dan jaminan sosial,” tandas Netty.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial,” ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam konferensi pers daring, di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022).
Hery menyebutkan, bentuk maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal.
Laporan: Muhammad Lutfi