KedaiPena.Com – KJRI Davao City bersama delegasi pemerintah Filipina dan UNHCR kembali berkunjung ke Pulau Balut (pulau paling selatan Filipina yang berbatasan langsung dengan pulau Marore, Indonesia), pada 4 April 2017. Tujuan kunjungan adalah melakukan Joint Advocacy Meeting dengan kepala pemerintahan daerah Municipal Sarangani di Pulau Balut dalam rangka meminta kemudahan proses pembuatan/perbaikan dokumen akta kelahiran bagi masyarakat keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PIDs) di Municipal Sarangani.
Untuk mencapai Pulau Balut, delegasi KJRI Davao City berangkat sehari sebelumnya dengan menempuh perjalanan darat selama 3,5 jam menuju General Santos City, dan pada Selasa dini hari pukul 04.30am (saat air laut tenang) melanjutkan perjalanan laut dengan kapal sewa selama kurang lebih 4 jam (dengan kapal regular waktu tempuh sekitar 8 jam) menuju pelabuhan Mabila (Mabias), Pulau Balut.
Berdasarkan hasil Registrasi Masyarakat Keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PIDs Registration Project) bahwa terdapat 2,343 orang masyarakat keturunan Indonesia yang tinggal di pulau Balut dan Sarangani serta diketahui bahwa sebagian tidak memiliki akta kelahiran atau terdapat kesalahan pencatatan pada akta kelahiran yang mereka miliki.
Konsul Jenderal RI Davao City didampingi Fungsi Imigrasi, LO Polri dan Kepala SID bersama delegasi Pemerintah Filipina yang dipimpin oleh Atty. Ruben Fondevilla, Assistant Chief State Counsel/Deputy Head of Refugee and Stateless Persons Protection Unit, Department of Justice dan beranggotakan State Counsel/Protection Officer dari Department of Justice dan Public Attorney’s Office serta beberapa perwakilan dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Filipina. Ketiga delegasi (KJRI, DOJ Filipina dan UNHCR) menemui Atty. Noreto Pedro, Plt. Walikota/Ketua Sanguniang Bayan (dewan municipal) beserta jajaran pejabat Municipal Sarangani dari Dinas Pencatatan Sipil (Local Civil Registrar) serta Dinas Sosial guna membahas rencana penerbitan Peraturan Daerah (Municipal Resolution) tentang Pembebasan Biaya Serta Kemudahan Pencatatan Sipil (pembuatan akta kelahiran) bagi PIDs yang banyak tinggal di wilayah Municipal Sarangani.
Municipal Resolution tersebut dimaksudkan untuk memberikan solusi dalam pemberian dokumen bagi masyarakat keturunan Indonesia di Municipal Sarangani atau perbaikan kesalahan pencatatan (correction of entry) pada akta kelahiran tanpa harus melalui prosedur yang berbelit-belit serta dibebaskan dari keharusan membayar biaya pencatatan sipil.
Setelah melalui proses pembahasan bersama serta upaya KJRI Davao City dalam menyakinkan pentingnya proses penentuan status bagi PIDs di Municipal Sarangani, Plt.Walikota/Ketua Dewan Municipal Sarangani serta Kepala Dinas Pencatatan Sipil Municipal Sarangani pada akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan membahasnya dalam pertemuan Dewan Municipal (Sangguniang Bayan) dalam waktu dekat agar dapat menerbitkan Peraturan Daerah yang memberikan pembebasan biaya serta kemudahan pencatatan sipil khususnya bagi keturunan Indonesia di Municipal Sarangani.
Untuk membantu Dewan Municipal Sarangani, tim KJRI Davao City, DOJ serta UNHCR telah menyampaikan template draft Municipal Resolution tentang Pembebasan Biaya Serta Kemudahan Pencatatan Sipil Bagi Masyarakat Keturunan Indonesia yang telah diterapkan oleh Municipal dan/atau Kota lainnya di Mindanao.
Atty. Noreto Pedro selaku Plt. Walikota merangkap Ketua Sanguniang Bayan menyampaikan komitmennya untuk mensponsori serta menggalang dukungan Councilor lainnya guna meloloskan draft Perda dimaksud dan akan mengawal hingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah di Municipal Sarangani.
Setelah mengunjungi Pulau Balut, KJRI Davao City juga mengagendakan kunjungan ke Pulau Sarangani (10 km sebelah timur Pulau Balut) guna menemui masyarakat keturunan Indonesia di Pulau Sarangani, namun dikarenakan pantai yang dangkal dan ombak yang sangat besar, kapal sewa yang digunakan oleh KJRI Davao City tidak dapat menjangkau pelabuhan Sukur di Pulau Sarangani. Sementara kapal kecil yang menjemput delegasi KJRI Davao City gagal merapat.
Pendekatan kepada Pemerintah Daerah / Local Government Units (LGU) guna meminta kemudahan masalah pembuatan dan pembebasan biaya akte kelahiran sebelumnya digagas oleh KJRI Davao City dengan kepala-kepala daerah pada tingkat provinsi, kota, municipal bahkan hingga tingkat barangay (desa). Pendekatan ini terbukti sangat efektif dalam menjalin kerjasama serta meminta dukungan perlindungan dan penentuan status bagi masyarakat keturunan Indonesia di Mindanao.
Dukungan serta kemudahan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Filipina bagi masyarakat keturunan Indonesia di Mindanao sejauh ini dinilai sangat baik dan upaya koordinasi melalui joint advocacy meeting antara KJRI Davao, Pemerintah Filipina dan UNHCR yang dilakukan merupakan langkah strategis guna memberikan solusi final dan permanen bagi seluruh masyarakat keturunan Indonesia yang ada di Mindanao.
Laporan : Irfan Murpratomo