KedaiPena.Com- Maklumat Kapolri yang diterbitkan oleh Jenderal Idham Azis mendapatkan respon beragam di tengah masyarakat. Terkhusus, poin 2d yang mendapat kritik dari kalangan media massa.
Pasalnya, dalam poin tersebut dijelaskan, bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun sosial media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra menilai, isi maklumat point 2d tidak tepat.
‘Sebab kalaupun maklumat ini merujuk pada makna bentuk peraturan lain dalam Pasal 8 ayat 1 Undang undang Nomor 12 Tahun 2011, maka aturan dalam maklumat ini isinya tidak boleh membuat ketentuan baru melainkan hanya pelaksanaan perundang undangan. Padahal jelas maklumat point 2d ini memuat ketentuan baru,” kata Azmi sapaanya, Senin, (4/1/2021).
Tidak hanya itu, kata Azmi, dalam maklumat tersebut jelas syaratnya hanya bisadilaksanakan sepanjang ketentuan tersebut dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan baik guna mewujudukan kepastian hukum.
“Karena isi dari point 2d Maklumat ini bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, jadi apapun produk undang undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Azmi.
Selanjutnya, kata Azmi, kalaupun maklumat ini diambil atas nama kebijakan untuk mengatasi situasi, kebutuhan tertentu semestinya ada batas waktunya.
Namun demikian, lanjut Azmi dalam maklumat ini tidak diberikan batas waktunya secara jelas, maklumat yang begini tentunya kurang tepat.
“Ketentuan begini sama artinya akan membatasi “bredel hak media” dan bisa membuat kutub konflik yang terbuka karena maklumat ini juga berisi akan memproses bagi yang ditujukan pada masyarakat yang berarti pula makna masyarakat disini berlaku pula bagi setiap orang.Setiap orang yaitu subjek hukum perseorangan (natuurlijke person) yang dituju dalam hal ini “siapa saja termasuk pula (insan jurnalis),” tutur Azmi.
Azmi menambahkan, ketentuan isi maklumat tidak memberikan ruang keseimbangan guna mendapatkan dan menyebarkan informasi yang terbuka dan sangat bertentangan dengan pasal 28 F UUD 1945.
“Semangat demokrasi apalagi diantara perkembangan masyarakat akan tehnologi yang semakin cepat yang membutuhkan kecepatan informasi dan keseimbangan informasi atas sebuah peristiwa,” ungkap Azmi.
Jadi, lanjut Azmi, kalaupun ada koreksi oleh pihak kepolisian bahwa maklumat point 2d ini tidak berlaku sepanjang menjalankan UU Pers.
“Maka tentang hal ini pula harus dinyatakan secara tertulis dalam bentuk maklumat pula. Lebih lanjut sebagai masukan pada pemerintah terkait persoalan dinamika sosial politik kebangsaan hari ini semestinya menanganinya dapat lebih bijaksana memberikan ruang dialog, musyawarah yang terbuka yang lebih demokratis, partisipatif agar semua persoalan lebih mudah diselesaikan dan tujuan nasional dapat tercapai dengan baik,” tandas Azmi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan maklumat Kapolri terkait penghentian aktivitas FPI tidak akan mengekang media dalam mencari informasi.
Argo menekankan, maklumat tersebut sejatinya tak menyingung perihal pernah media. Argo mengatakan, media tetap akan dilindungi dengan UU Pers
“Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Argo dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).
Laporan: Sulistyawan