KedaiPena.com – Menanggapi pemberian pembiayaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI pada usaha batubara dengan inisial BG di Sumatera Selatan tanpa agunan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan hal itu tersebut bisa membuka potensi tindak pidana korupsi.
“Jika, pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua, banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi,” kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (26/5/2022).
Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Boyamin mengatakan bahwa hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain.
“Tidak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet,” lanjutnya.
Sementara, pihak BNI sendiri telah memberikan jawaban yang disampaikan oleh Corporate Secretary BNI, Mucharom.
ia menyatakan tidak bisa menjawab soal pendanaan terhadap grup perusahaan BG di Sumatera Selatan. Namun pihaknya mengakui bahwa proses pemberian dana telah melalui serangkaian proses yang mengedepankan prinsip good corporate governance dan compliance terhadap ketentuan regulator demi memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para nasabah maupun debitur. Sehingga seluruh aturan baik internal maupun eksternal terpenuhi.
“Bagaimanapun kita harus realistis, energi fosil masih dibutuhkan masyarakat Indonesia. Adapun, penyaluran kredit kepada sektor batu bara hanya 2 persen terhadap total kredit BNI. Secara umum kredit kepada sektor batubara sampai dengan ini dalam posisi lancar,” kata Mucharom, demikian dilansir beberapa media.
Laporan: Ranny Supusepa