KedaiPena.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan melaporkan Komisi III DPR ke kepolisian, minggu depan. Terkait pernyataan yang menilai Pusat Pelaporan Analisis dan Trasaksi Keuangan (PPATK) berpotensi melakukan pidana karena membocorkan transaksi keuangan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“MAKI minggu depan akan membuat aduan atau laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh anggota komisi III DPR tersebut, bahwa proses yang dilakukan PPATK itu adalah mengandung unsur pidana,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (23/3/2023).
Dia menegaskan, pernyataan DPR yang menyebut PPATK berpotensi melakukan unsur pidana tidak benar. Sebab, informasi yang disampaikan PPATK tidak merujuk pada perorangan melainkan ke secara umum.
“Karena apa? Yang disampaikan adalah secara global, bukan orang perorang, dan tidak ada dirugikan satu orang pun, sehingga bisa melaporkan kerugiannya kepada kepolisian karena dibuka rahasianya,” ujarnya.
MAKI menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang seolah menyudutkan PPATK karena mengungkap data transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Mestinya, DPR menyambut gegap gempita, gembira apa yang disampaikan oleh PPATK. Dan menindaklanjuti Pansus untuk memberikan arahan kepada penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Bukan sebaliknya,” ujarnya lagi.
Sikap DPR ini, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan atas keberpihakan DPR dalam kasus ini.
“Nah pertanyaan MAKI adalah, apakah DPR ini masih bersama rakyat yang diwakilinya? Atau malah berbeda haluan? Karena masyarakat nyatanya sangat gembira, sangat mendukung PPATK. Dan kenyataannya, pada proses kemarin di DPR itu masyarakat juga masih membela PPATK,” tandasnya.
Diketahui, saat menggelar rapat bersama pada Selasa (21/3/2023) lalu, Ketua PPATK Ivan Yustiavananda dicecar Komisi III DPR RI.
Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan menyebut, PPATK membuat publik gaduh gegara membuat isu transaksi Rp349 T mencuat ke permukaan.
Arteria menilai bahwa kini publik tengah dilanda berbagai kedukaan, dan PPATK hanya menambah kegaduhan usai koar-koar soal kasus ini.
Laporan: Ranny Supusepa