KedaiPena.Com – Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk hadir dalam sidang pleno uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya sidang dengan agenda mendengar penjelasan DPR dan pendapat Presiden itu digelar pada Rabu (20/5/2020) mendatang.
“Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona,” kata Boyamin, Senin (18/5/2020).
MAKI meminta Jokowi dan DPR menjelaskan dalam persidangan MK mengenai berlakunya Perppu Corona, terutama terkait Pasal 27 yang dinilai telah memberikan kekebalan hukum atau imunitas bagi pejabat keuangan yang melaksanakan Perppu.
“Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan dalam Pasal 27 (Perppu),” ujarnya.
MAKI mengingatkan Jokowi untuk hadir secara langsung di persidangan. Kalaupun, tidak dapat hadir, Presiden diminta tidak diwakili oleh pejabat eselon II dan III. Selain pejabat eselon II dan III bukan pengambil keputusan, surat panggilan yang disampaikan MK ditujukan kepada Presiden.
Dengan demikian, kalaupun Jokowi tak bisa menghadiri persidangan, sedianya diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Menteri Kuangan Sri Mulyani.
“Jika Presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh Menkumham dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona,” imbuhnya.
Sebagai pihak penggugat, kata Boyamin, MAKI telah siap menghadapi sidang uji materi Perppu di MK. Setidaknya, MAKI telah menyiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi keuangan.
Boyamin menegaskan, pihaknya tidak menentang berlakunya Perppu Corona demi membantu rakyat menghadapi pandemi Corona atau Covid-19. Namun, pihaknya menentang kekebalan hukum pejabat sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona.
“Kami hanya ingin pejabat hati-hati, teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu. Dengan adanya kekebalan absolut maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh. Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan,” tutup Boyamin.
Laporan: Muhammad Hafidh