KedaiPena.Com– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang 2023-2024 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. MAKI rencananya, akan melaporkan hal tersebut kepada Kejagung RI, pada Kamis,(30/1/2025).
“Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis di Jakarta hari ini.
Boyamin mengungkapkan, pentingnya melayangkan laporan kepada Kejagung RI terkait dengan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang 2023-2024. Menurut, Boyamin, hal itu perlu dilakukan guna memastikan gerak cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi tersebut.
“Saya sebelumnya telah melapor kepada KPK namun laporan kepada Kejagung tetap penting guna memastikan semua penegak hukum gerak cepat menangani dugaan perkara koruspi tersebut,” beber Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, MAKI juga bakal menyerahkan data hingga informasi terkait dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang 2023-2024 kepada Kejagung RI.
MAKI turut menyerahkan aduan resmi berupa surat pengaduan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM kepada Kejagung RI.
“Langkah-langkah tersebut diatas guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan Praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Rafik