KedaiPena.Com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) atas kasus mega proyek korupsi e-KTP.
“KPK harus menerbitkan sprindik baru dengan memulai penyidikan dari awal dan penetapan tersangka di akhir penyidikan,” ujar dia dalam siaran pers kepada KedaiPena.Com, Sabtu (30/9).
Boy pun melanjutkan seperti pada perkara mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajudin yang dimana setelah KPK kalah praperadilan, kemudian lembaga anti rasuah tersebut kembali mengeluarkan sprindik baru.
“Penetapan tersangka KPK dapat menjalankan perintah hakim yaitu di akhir penyidikan,” imbuh Boy.
Kendati demikian, Boy pun tetap menghormati putusan hakim atas kemenangan praperadilan Setya Novanto. Sebab, bagaimanapun juga, putusan hakim tersebut harus dianggap benar.
“MAKI tetap meneruskan proses praperadilan melawan KPK untuk melanjutkan proses penanganan perkara e-KTP terhadap Setnov yang akan dimulai besok Senin tanggal 2 Oktober 2017,” tandas dia.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar resmi memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu tidak sah.
Cepi juga menuturkan sprindik yang dikeluarkan KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Selain itu, bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan sendiri untuk perkara Novanto, tetapi dalam perkara lain.
Laporan: Muhammad Hafidh