KedaiPena.Com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung penuh peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif.
Demikian disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat memberikan pandangnya terkait dengan PKPU yang menimbulkan banyak polemik. Salah satunya, dari kalangan Dewan Senayan.
“Saya dukung penuh PKPU. Napi koruptor telah khianati amanat rakyat untuk jaga uang rakyat. Dengan korupsi maka sudah tidak layak lagi untuk jadi wakil rakyat,†ungkap dia saat berbincang, Kamis (5/7/2018).
Boyamin pun meyakini, banyaknya kalangan Dewan yang menolak hingga mengajukan angket terkait dengan peraturan tersebut, maka patut dicurigai telah melakukan atau minimal mendukung tindakan korupsi.
“Ya gampang menilai, oknum DPR yang tidak setuju PKPU artinya adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan patut dicurigai oknum tersebut diduga telah melakukan korupsi,†imbuh dia.
“Atau dia berusaha menutupi korupsinya, setidak-setidaknya patut diduga dicurigai akan ada niat nanti akan melakukan korupsi,†tandas Boyamin.
Laporan: Muhammad Hafidh