KedaiPena.Com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Sekretariat Pimpinan DPR. Mereka mendesak pimpinan DPR untuk meneruskan surat permintaan kepada KPK melakukan penahanan Setya Novanto.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan, surat permintaan yang dikirimkan kepada sejumlah pimpinan DPR ini, bertujuan untuk meniru cara Fadli Zon yang meneruskan surat Setya Novanto agar tidak memeriksa KPK.
“Sehingga kami minta diperlakukan sama. Sebab, dalam perkara dugaan korupsi  e- KTP, Setya Novanto, telah terpenuhi syarat-syarat penahanan, sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP,” beber dia kepada KedaiPena.Com, Jumat (22/9).
Dia pun berharap, agar salah satu Pimpinan DPR dapat merespon surat tersebut. Dia mengatakan DPR harus berdiri dan konsisten dalam membela rakyar. Terutama, dalam masalah korupsi.
“DPR  tidak boleh bela koruptor. DPR juga harus dukung KPK untuk berantas korupsi dengan cara yang cepat termasuk penahanan,” sambungnya.
Laporan: Muhammad Hafidh