KedaiPena.Com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan dugaan Penyimpangan Pemberian Pembiayaan dan atau Kerjasama Investasi PT Danareksa (Persero) anak perusahaannya ke Kejaksaan Agung pada tanggal 12 Februari 2018.
Pembiayaan dan investasi ini berpotensi macet atau sudah macet kepada beberapa debitur perusahaan. Diduga, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 659.075.490.293,-.
Pada minggu kemarin, penyidik Jampidsus Kejagung telah menahan empat tersangka yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin.
Untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada Danareksa Group, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Jaksa Agung untuk segera menetapkan tersangka baru.
“Tersangkakan oknum direksi pada Danareksa (Persero ) yang tugasnya memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya,” kata dia di Jakarta, ditulis Rabu (10/5/2020).
Oknum tersebut, lanjut Boyamin, diduga mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin. Sehingga perbuatan Erizal patut diduga mendapat restu dari oknum tersebut.
“Padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) telah jatuh tempo sebesar Rp 155.237.990.293,- dengan jaminan saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya,” tegasnya.
Jika Danareksa Sekuritas diawasi dengan baik oleh induk perusahaan BUMN PT. Danareksa (Persero), maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid. Atau sebelum saham SIAP tersuspen, maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut atau diganti dengan jaminan lain dengan nilai mencukupi dari nilai investasi.
“Selain dugaan berperan pada Danareksa Sekuritas, oknum berinisial HS (oknum Direksi pada PT Danareksa Persero) saat itu patut diduga juga terlibat pada dugaan penyimpangan di PT Danareksa (Persero) lainnya,” tegas Boyamin.
Yang pertama, pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT (FR) sebesar RP 201.000.000.000,00. Berdasarkan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp 342.065.445.600,00. Atau rasio agunan hanya 29,82% sehingga berpotensi merugikan Negara sekitar Rp. 140.000.000.000,-.
Kedua, pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) qq Divisi Direct Investmen kepada PT (API), nilai agunan saham atas fasilitas dibawah, yang seharusnya dengan selisih kurang sebesar Rp 121.637.500.000,-. Dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi, berupa lahan tanah di Kalimantan ternyata harganya sangat murah.
Laporan: Muhammad Lutfi