KedaiPena.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan ke tahap Penyidikan laporan dari MAKI atas kasus dugaan Pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat Lapas dan Rutan pada Jumat (17/6/2022).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan apresiasi yang tinggi pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli tersebut dan berharap akan cepat pula tahap berikutnya berupa Pra Penuntutan dan/atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor.
“MAKI akan tetap mengawal perkara ini termasuk mencadangkan upaya gugatan Praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut. Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank,” kata Boyamin, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/6/2022).
Pengungkapan perkara dugaan Pungli ini bertujuan untuk meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya.
“Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap. Pelaku Pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap,” ucapnya.
Ia menyatakan Pelaku Pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara. Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap.
“MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap. LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan Pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi,” ucapnya lagi.
MAKI, lanjut Boyamin, berkepentingan mengawal kasus ini sebagai ikhtiar untuk membongkar perkara-perkara Pungli yang lebih besar dan meluas.
“MAKI telah mengawal beberapa penanganan kasus dugaan pungli di Kejati Banten untuk kasus dugaan pungli atas Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta dan laporan dugaan pungli di Kejati Jawa Tengah untuk kasus dugaan pungli atas biaya review audit keuangan ex-PNPM Mandiri,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa