KedaiPena.com – Dinyatakan dalam Debat Cawapres kedua, perampasan hak-hak masyarakat adat merupakan isu besar yang dihadapi Indonesia.
Hal ini diungkap oleh Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD berdasarkan data aduan yang diterima Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Saat ini, di tahun 2024, berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenko Polhukam dari 10 ribu pengaduan itu 2.587 adalah kasus tanah adat. Jadi, ini memang masalah besar di negeri ini,” kata Mahfud dalam Debat Cawapres, Minggu (21/1/2024).
Ia menyoroti kasus-kasus penguasaan tanah dan izin tambang yang tidak dilaksanakan setelah dicabut oleh Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum adalah strategi utama untuk mengatasi permasalahan ini.
“Strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menanggapi permasalahan masyarakat adat ini, Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar mengaku bahwa masyarakat adat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terutama terkait proyek pembangunan nasional.
“Salah satu upaya kita agar tidak terjadi konflik antara proyek pembangunan nasional terutama PSN dengan masyarakat adat, kita harus punya prinsip tidak ada satu pun yang ditinggalkan dalam mengambil keputusan. Libatkan itu masyarakat adat,” kata Cak Imin.
Laporan: Ranny Supusepa