KedaiPena.com – Menyikapi penetapan tersangka Panji Gumilang, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan tersangka Panji Gumilang memang tinggal menunggu waktu saja.
“Polisi sudah cepat, tapi memang membutuhkan waktu, walau sudah masuk penyidikan. Agar tidak terputus penyidikan, Polisi kan harus bekerja cermat, ahli pidana, ahli bahasa, ahli agama, laboratorium forensik untuk mengecek rekaman pernyataannya. Dipanggil, tapi kan belum datang. Kan tidak bisa dipaksa untuk datang,” kata Mahfud MD di Gedung Kemenkopolhukam Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan Bareskrim Polri memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan penahanan atau tidaknya terhadap Panji Gumilang.
“Apakah belum ditahan? Sampai jam ini belum, karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka, maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1×24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak, jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 20.00 WIB malam ini untuk ditahan apa tidak,” paparnya.
Mahfud mengatakan seseorang wajib ditahan apabila memenuhi persyaratan.
“Dan apa alasan untuk ditahan, pertama, prasyarat utamanya itu kalau ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun, ini lebih dari 5 tahun, itu prasyarat utama, yang kedua, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerja sama, dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan, itu tidak mau kerja sama,” paparnya lagi.
Yang ketiga, lanjutnya, kalau penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP.
“Lalu, jika dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan ya, itu bisa juga ditahan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena