KedaiPena.Com– Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun sangat tidak logis dan menyentak rasa keadilan.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan,” tegas Mahfud dikutip, Jumat,(27/12/2024).
Mahfud juga keheranan, dengan tuntutan Jaksa kepada Harvey Mois yang hanya 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti Rp 210 M.
Keheranan itu, kata Mahfud, semakin diperkuat dengan vonis kepada Harvey Mois yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara plus denda dan uang pengganti
dengan total Rp 212 M.
“Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti total Rp 212 M,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Rafik