KedaiPena.Com- Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pakta integritas Pj Bupati Sorong dengan Kabinda Papua Barat untuk memenangkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo minimal sebesar 60% +1 merupakan bentuk nyata pelanggaran atas azas netralitas aparat dan penyelenggara negara.
Demikian hal tersebut disampaikan Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menanggapi klaim cawapres Mahfud MD yang mengatakan pakta integritas itu tidak termasuk masalah hukum dan melanggar netralitas ASN.
“Beredarnya pakta integritas PJ Bupati Sorong dengan Kabinda Papua Barat memenangkan Pak Ganjar Pranowo minimal sebesar 60% +1 sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong nyata-nyata alias terang benderang bentuk penyalahgunaan kekuasaan serta pelanggaran atas azas netralitas dari aparat dan penyelenggara negara,” kata Kamhar, Jumat,(17/11/2023).
“Menjadi wajar jika kemudian publik mempertanyakan pernyataan Pak Mahfud MD jika menyebut ini tak langgar netralitas,” tambah Kamhar.
Kamhar menegaskan, pelanggaran netralitas ASN dalam pakta integritas Pj Bupati Sorong tidak memerlukan argumentasi atau alat analisis yang canggih.
Menurut Kamhar, akal sehat publik dengan mudah mencerna dan menyimpulkan pakta intergritas itu sebagai pelanggaran azas netralitas.
“Publik justru mempertanyakan pernyataan Pak Mahfud yang menyebut ini tak melanggar netralitas, apakah karena beliau menjadi cawapres Pak Ganjar?,” jelas Kamhar.
Kamhar mengaku prihatin dengan apa yang disampaikan Mahfud MD. Pasalnya, tegas Kamhar, rekam jejak dan integritas terbangun dibangun menjadi tercederai oleh pernyataan Mahfud MD yang penuh muatan konflik kepentingan.
“Jika demikian, tentu saja memprihatinkan. Rekam jejak dan integritas yang terbangun selama ini menjadi tercederai oleh pernyataan yang penuh muatan konflik kepentingan,” tandas Kamhar.
Sebelumnya, Menkopolhukam yang juga cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut
pakta integritas Pj Bupati Sorong tidak termasuk masalah hukum. Sebab pakta tersebut ditandatangani pada Agustus 2023, sebelum ada capres-cawapres resmi.
“Enggak, yang gitu kan bukan masalah hukum ya. Ya biarkan aja kalau hukumnya di-clearkan saja. Itu kan bulan Agustus, belum ada calon-calon resmikan,” kata dia Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Adapun Pakta integritas itu ditandatangani oleh Yan Piet Moso sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kabinda Papua Barat. Namun, Mahfud menyebut hal itu tidak bertentangan dengan peraturan ASN terkait netralitas. Menko Polhukam itu menyebut Yan Piet Moso tidak melanggar netralitasnya sebagai ASN.
“Enggak juga [mencoreng netralitas ASN],” ucap Mahfud.
Laporan: Muhammad Rafik