KedaiPena.com – Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD menyatakan setuju tentang gagasan koruptor divonis hukuman mati.
“Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024) malam.
Ia menyatakan ada ketentuan perundang-undangan terkait pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Salah satunya, adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa hukuman mati baru dapat diberikan dalam keadaan krisis.
“Bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis, bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang, ya jadi bisa,” ucapnya.
Yang menjadi masalah adalah, lanjutnya, tidak ada penjelasan dalam UU Tipikor tersebut tentang ketentuan krisis yang dimaksud.
“Nah, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi, ukurannya apa gitu. Sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut,” ucapnya lagi.
Sehingga, jika ingin memberlakukan hukuman mati, harus ada perubahan dalam ketentuan perundang-undangannya.
“Kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa,” kata Mahfud.
Hal lain terkait, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana, dinyatakan hukuman mati itu bisa dijatuhkan, tetapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup.
“Ini juga hukum yang ada sekarang, tetapi mari semuanya kita tata ke depan. Pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa