KedaiPena.com – Menanggapi penghapusan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional oleh Mahkamah Konstitusi, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md menyatakan apresiasinya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas parlemen, berlaku pada Pemilu 2029.
“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Menurut Mahfud, hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.
“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” ungkapnya.
Mahfud menjelaskan pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Dengan demikian, sudah pasti putusan itu tidak bisa berlaku sekarang.
“Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” ungkapnya lagi.
Ia juga berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal dua persen.
“Hal itu sudah diatur sebagai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kamis (29/3/2024), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Laporan: Ranny Supusepa