KedaiPena.Com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menekankan, jika kedudukan Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah sangat kokoh lantaran sudah disebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Mahfud sapaaanya merespon munculnya tagar ‘Bubarkan MUI’ di media sosial. Tagar ini mencuat pasca dugaan keterlibatan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah dalam kasus dugaan terorisme.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan pasal 7.c). Juga di pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” kata Mahfud dalam akun twitter pribadi miliknya, Sabtu, (20/11/2021).
Dengan kondisi demikian, Mahfud berharap, tidak ada lagi fikiran MUI tepat untuk dibubarkan. Ia berharap, provokasi jika pemerintah via melalui densus 88 menyerang pemerintah dapat dihentikan.
“Jangan berfikir bahwa MUI perlu dibubarkan dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa,” papar Mahfud.
Mahfud juga menenkankan, untuk tidak salah mengartikan penangkapan ini sebagai bentuk upaya aparat menyerang wibawa MUI.
‘Penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris. Jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap dimanapun di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” pungkas Mahfud.
Laporan: Sulistyawan