KedaiPena.com – Azas bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Artinya, jika keselamatan rakyat menuntut, maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan rakyat.
Hal ini ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen kuat dalam penanganan pandemi Covid-19 karena berkaitan dengan keselamatan rakyat.
“Setiap tindakan pemerintah harus berdasar hukum, tetapi hukum itu tidak selalu tersedia, kadangkala hukum yang diperlukan tidak ada, kadangkala ada hukumnya, dalam arti normatifnya tetapi tidak bisa dipakai,” kata Mahfud dalam Rakornas BNPB, Rabu (23/2/2022).
Ia menyampaikan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi suatu negara merupakan istilah yang disampaikan Cicero, filsuf berkebangsaan Italia. Atau dalam tulisan aslinya, salus populi suprema lex esto.
“Kalimat itu, setidaknya memiliki tiga arti. Pertama semua hukum yang ada di suatu negara harus dibuat untuk kesejahteraan atau keselamatan rakyat,” paparnya.
Kedua, jika hukumnya tidak tersedia atau tidak efektif, maka bisa dibuat hukum-hukum yang secara cepat bisa mengatasi masalah.
“Sebagai contohnya, saat pandemi ini, pemerintah membuat Perpu, yang merupakan langkah-langkah cepat karena hukumnya tidak ada,” paparnya lagi.
Arti ketiga, jika hukum tidak ada maka akan dibuat hukum terkait hal tersebut secara cepat, yang mungkin tidak ikut prosedur biasa.
“Itu adagium yang berlaku secara universal dan tidak berlaku di Indonesia saja. Melainkan di seluruh dunia. Yanh terpenting, adagium ini bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggung jawab bagi keselamatan manusia,” kata Mahfud tegas.
Keselamatan, lanjutnya, adalah hak masyarakat dan pemerintah harus mampu memberi jaminan atas keselamatan rakyat tersebut.
“Tapi masyarakat harus mendukung perwujudan keselamatan atas dirinya ini. Sehingga apapun upaya untuk mewujudkan keselamatan masyarakat perlu mendapat dukungan bersama,” ujarnya.
Dalam penanggulangan bencana, Mahfud menyatakan masih terlihat masih adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan maupun landasan hukum. Dalam hal ini, prinsip dasar yang dibangun harus dilaksanakan secara cepat dan tepat serta harus ada koordinasi dan keterpaduan dengan memperhatikan azas tersebut.
“Perwujudan hak ini selaras dengan bunyi Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa salah satu penanggulangan bencana harus dilakukan berdasarkan kebutuhan aspek sosial budaya masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Natasha