KedaiPena.Com – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya geram atas terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh truk bermuatan besar yang merenggut nyawa mahasiswi Fakultas Hukum Ekonomi Syariah UIN Jakarta, Niswatul Umma di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, Senin (14/10/2019).
“Permahi Tangerang berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah satu mahasiswa UIN Jakarta dalam peristiwa kecelakaan tersebut,” ungkap Ketua Umum Permahi Tangerang, Athari Farhani dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Selasa (15/10/2019).
Permahi Tangerang, kata dia, juga mempertanyakan jam operasional truk besar seperti tronton maupun kontainer yang kerap melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan sehingga berbahaya bagi masyarakat di jalan.
“Padahal berdasarkan Perwal Tangsel nomor 3 tahun 2012, pada Pasal 1 ayat (2) dijelaskan jadwal operasi kendaraan adalah pukul 22.00 (malam) sampai pukul 05.00 (pagi). Itu artinya aturan tersebut tidak sama sekali ditaati oleh pemilik truk maupun perusahaan bersangkutan (sebab kecelakaan itu terjadi siang hari),” ungkap dia.
Dia pun melihat pemerintah Kota Tangsel dan stakeholder terkait kurang tegas dalam menindak truk-truk yang beroperasi di luar dari ketentuan sebagaimana dimaksud.
Dalam Perwal tersebut, juga tertera jelas evaluasi terhadap pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang yang dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun.
“Sampai tahun 2019 ini belum ada aturan terbaru yang mengatur pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang di wilayah kota tangsel. Itu artinya 7 tahun lamanya tidak ada evaluasi terkait peraturan. Itu artinya Wali Kota Tangsel (Airin Rachmi Diany) telah melanggar ketentuan atau aturan yang telah dIbuatnya sendiri,” ungkap dia.
Di sisi lain, kata dia, peraturan tersebut sudah tidak relevan, karena sebagaimana dalam Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentuk dan Susunan Perangkat Daerah bahwasanya Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika telah dipisahkan.
“Sementara dalam Perwal nomor 3 tahun 2012, dinas tersebut masih menyatu. Untuk itu kami Permahi Tangerang Raya akan melayangkan somasi kepada Wali Kota atas adanya unsur keteledoran dan kelalaian Pemerintah Kota Tangsel,” pungkas dia.
Sebelumnya, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah dan Hukum, Niswatul Umma menjadi korban kecelakaan yang membuat dirinya meregang nyawa di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, Senin (14/10/2019).
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin, langsung mengejar sang sopir yang melarikan diri.
“Lebih lanjut akan kami selidiki, mencari informasi lebih dalam dan mencari saksi-saksi di TKP. Dan, yang terpenting kamu sedang mencari sopir truk yang melarikan diri saat kejadian,” jelas Lalu.
Kabur hampir empat jam lamanya, sang sopirnya akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tangsel.
“Sopir atas nama Madrais menyerahkan diri ke petugas,” imbuhnya.
Laporan: Sulistyawan