KedaiPena.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM UNPAM) mendatangi kantor Bawaslu Tangsel yang berada di jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, pada Rabu (27/9/2023).
Koordinator KBM Unpam, Irwansyah, menjelaskan, kedatangan para mahasiswa untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Laporan tersebut diberikan kepada Bawaslu Tangsel berdasarkan hasil kajian dari mahasiswa pada Senin 27 September 2023 lalu.
“Adapun upaya yang kita lakukan hari ini merupakan tindaklanjut dari agenda KBM Menjawab pada hari Senin lalu,” kata Irwansyah, Rabu (27/9/2023).
“Hasil diskusi teman-teman disepakati bersama bahwa temuan bukti yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu kita akan laporkan ke Bawaslu sebagai lembaga berwenang,” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Wanca itupun menuturkan, dalam melakukan laporan, para mahasiswa didampingi kuasa hukum dari LBH Tridharma Indonesia yang juga merupakan alumni mahasiswa Fakultas Hukum Unpam.
Wanca melanjutkan, para mahasiswa yang melakukan konvoi dari Kampus Unpam tiba sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Bawaslu Tangsel, yang disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep.
Wanca menuturkan, usai melakukan dialog dan memberikan laporan, Ketua Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti aduan dari para mahasiswa.
“Kami di sambut baik oleh Ketua Bawaslu dan jajarannya karena dianggap sebagai bentuk partisipasi masyarakat menuju agenda Pemilu di tahun 2024,” ujar Wanca.
“Diakhir audiensi pihak Bawaslu menerima laporan dari KBM Unpam dan berjanji akan menindaklanjuti dugaan tersebut dari bukti-bukti yang dilampirkan dengan waktu 2 x 24 jam,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KBM Unpam LBH TI yang juga merupakan para alumni UNPAM, Febriditya menjelaskan, bahwa aktivitas kampanye dilarang didalam lingkungan kampus.
Dikatakan Adit, aktivitas pelarangan kampanye di lingkungan pendidikan tertuang dalam Peraturan KPU No.15/2023 Pasal 72 point H dan Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023.
Dalam rancangan PKPU tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari Rektor atau jabatan sederajat. Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh civitas akademika.
“Yang memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan dengan syarat atas undangan dari pihak penanggungjawab tempat pendidikan dalam hal ini Rektor. Sedangkan tempat auditorium itu di sewa oleh PB PMII bukan atas undangan Rektor, peserta bukan civitas akademika, dan kegiatan dilakukan hari Sabtu dimana kampus masih aktif oleh mahasiswa reguler,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengisi kegiatan salah satu organisasi mahasiswa di kampus Unpam.
Cak Imin hadir dengan kapasistas sebagai Ketua Majelis Pembina Nasional (Mabinas) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).
Cak Imin diduga melakukan kampanye dengan mengajak mahasiswa untuk masuk menjadi bagian Tim Pemenangan Barisan Jaringan Anies-Amin (BAJA AMIN).
Laporan: Tim Kedai Pena