KedaiPena.Com – Istana merespon ultimatum dari mahasiswa yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK yang sudah diparipurnakan DPR.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta para mahasiswa tidak membiasakan diri melakukan tekanan kepada kepala negara.
Menurut Ngabalin, yang mengetahui ihwal kegentingan adalah hak subjektif presiden.
“Sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual, jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus,” kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat, (4/10/2019).
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, mahasiswa sebagai agent of change yang gemar berdiskusi, hendaknya selalu mengedepakan narasi-narasi cemerlang.
“Itulah sebabnya saya ingin katakan, gunakan narasi-narasi yang bagus. Ruang-ruang diskusinya pakai pikir dan hati,” imbuhnya.
Dikatakan Ngabalin, presiden itu tidak hanya memikirkan segelintir orang, namun memastikan keberlangsungan masa depan seluruh rakyat Indonesia.
Ia memastikan, presiden dalam membuat keputusan itu tidak pernah ragu.
“Kita harus melihat sikap dan pikiran presiden nanti sampai pada batas waktunya. Karena kita sama sekali tidak bisa membaca pikiran presiden. Karena independensi presiden untuk kepentingan bangsa dan negara itu ada pada Presiden Jokowi,” tukasnya.
Ultimatum Jokowi Sampai Tanggal 14 Oktober
Mahasiswa yang diwakili oleh Presiden Mahasiswa Universitas Trisaksi Dino Ardiansyah mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).
Dinno menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat penerbitan Perppu KPK hingga 14 Oktober 2019.
“Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan Perppu,” kata Dinno.
Adapun tenggat tersebut menurutnya diberikan agar Jokowi dapat membuka ruang dialog dengan para mahasiswa. Dino mensyaratkan ruang dialog nantinya dilakukan secara terbuka.
“Kami mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat dengan mahasiswa sampai 14 Oktober 2019,” kata Dino
Dino memastikan jika tenggat dalam tenggat waktu tersebut tidak diterbitkan Perppu, maka mahasiswa bakal kembali turun ke jalan.
Dino bahkan menyatakan, mahasiswa yang akan berdemonstrasi jumlahnya bakal lebih banyak.
Laporan: Muhammad Hafidh