KedaiPena.Com – Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar doa bersama atas meninggalnya Niswatul Umma akibat terlindas truk muatan besar di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, Senin (14/10/2019). Doa bersama tersebut dilakukan pada Selasa (15/10/2019) malam.
Ketua Himpunan Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gita Pratiwi mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Niswatul Umma beberapa waktu lalu.
Gita pun menyoroti aturan soal keberadaan truk pasir bermuatan besar yang masih jauh dari pelaksanaanya.
“Padahal aturannya sudah jelas tertera dan teratur di dalam perwalkot. Tidak boleh beroperasi di jam yang sudah ada di ketentuan yang mengatur. Tetapi masih saja dilanggar, yang akhirnya banyak menelan korban,” ujar Gita kepada KedaiPena.Com, Rabu, (16/10/2019).
Demi mencegah adanya korban jiwa kembali, Gita mengusulkan, agar aturan terkait penerapan truk bermuatan besar dapat dipertegas.
“Agar tidak memakan korban jiwa lagi. Karena setahu saya banyak yang memakan korban jiwa gara-gara truk pasir yang beroperasional di siang hari,” ungkap Gita.
Gita mengatakan pihaknya juga akan mengajukan surat audiensi ke pihak terkait kejadian yang menimpa Niswatul Umma. Audiensi tersebut tentunya dilakukan setelah berkordinasi kepada pihak kampus terlebih dahulu.
“Karena sejauh ini berita kabar meninggalnya almarhum sudah diketahui oleh pihak kampus sempat
pada kaget mendapat kabar sangat tragis tersebut,” papar dia.
Sementara itu terpisah, Ketua Prodi Hasan Ali, melihat kecelakaan yang terjadi kepada Niswatul Umma
sebagai sebuah musibah.
“Karena kita tidak tahu takdir manusia itu seperti apa, kita ikut berbelasungkawa dan sangat berduka atas kematian mahasiswi kami. Semoga amal ibadah almarhumah, diterima di sisiNya,” papar dia.
Hasan juga menyoroti peraturan tentang Perwalkot Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasi Angkutan Barang Di wilayah Kota Tangerang Selatan, terutama pada Pasal 1, ayat 1 dan 2.
“Perlu ada penegasan kembali agar ditegakkan aturan tersebut. Sehingga ada sanksi-sanksi tegas bagi yang melanggarnya dan supaya mengurangi jumlah kecelakaan juga. Ke depannya juga perlu ada disiplin dalam penegakan aturan itu secara pelaksanaan teknis tugas. Contohnya, jam-jam waktu operasional angkutan berkendara harus patuh terhadap aturan itu,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan