KedaiPena.Com – Ratusan massa yang terdiri dari gabungan mahasiswa dari berbagai kampus, elemen Pemuda, dan petani yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) melakukan aksi penjagaan untuk menolak pengosongan Gedung Cawang Kencana.
Hal itu karena proses eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Depsos/Kemensos adalah tindakan kriminalisasi atas dasar arogansi kekuasaan.
Ketua umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan SH MH, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Depsos untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah bentuk tindakan yang arogan.
“Depsos tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi pengosongan gedung Cawang Kencana, karena Depsos tidak memiliki izin” kata Bob Hasan, SH MH di gedung Cawang Kencana, Jakarta, Selasa (29/8).
Selain itu, pria yang akrab di sapa bang Bob itu melanjutkan, ketua Yayasan Citra Handayani Utama, Mayjen TNI (purn) Moerwanto Suprapto, adalah korban kriminalisasi oknum Kemensos dan korban hasil rekayasa keji dari pada manusia zhalim.
“Hal yang menimpa Mayjen TNI (purn) Moerwanto Suprapto adalah korban kekejian manusia yang tidak memiliki hati nurani keadilan” lanjut Bob.
Dalam aksi ini Adapun tuntutan-tuntutan yang disampaikan:
1. Berdasarkan hasil Pemeriksaan atas Audit BPK RI no : 24/HP/XVI/04/2009 tanggal 30 April 2009, bahwa Gedung Cawang Kencana bukan milik Kemensos.
2. Berdasarkan PP Nomor 3 tahun 2012 Jo, PP Nomor 61 tahun 2007 Jo, dan PP Nomor 47 tahun 2002, bahwa gedung cawang kencana bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemensos.
3. Daftar inventaris Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI (model : TNH 06) tahun 2006, bahwa gedung Cawang Kencana sama sekali tidak tercantum sebagai milik Departemen Sosial/Kemensos.
4. Putusan perkara pidana korupsi Mayjen TNI (purn) Moerwanto Soeprapto, SH yang diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim di tingkat PN Tipikor, PT DKI, MA RI, mengandung penyesatan dan kekeliruan hukum.
5. Mayjen TNI (purn) Moerwanto Soeprapto, SH adalah korban kriminalisasi oknum Kemensos dan korban dari prakter peradilan sesat, hasil rekayasa keji dari pada manusia zhalim yang tidak punya nurani keadilan.
Laporan: Muhammad Hafidh