KedaiPena.com – Tidak disebutkannya Madrasah dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dinyatakan oleh Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji sebagai bentuk kelalaian.
“Benar memang di-drafnya tidak disebut. Kemungkinan karena yang membuat orang Kemendikbud maka urusan madrasah dilupakan,” kata Indra saat dihubungi, Jumat (25/3/2022).
Ia menyatakan seharusnya madrasah tetap dicantumkan dalam draft RUU Sisdiknas, karena madrasah pun termasuk dalam sistem pendidikan nasional. Walaupun pengelolaannya berada di Kementerian Agama.
“Saya berharap semoga draft ini ditolak DPR. Karena hal yang terpenting dari perumusan draft RUU itu adalah keterlibatan publik. Paling tidak yang kompeten dalam bidang pendidikan,” ucapnya.
Tapi bukannya mendapatkan akses, Indra menyebutkan pengajuan permohonan data terkait draft RUU Sisdiknas itu ditolak oleh pihak Kemendikbudristek.
“Bagaimana kami mau mengajukan usulan atau pandangan, kalau meminta data saja ditolak. Menurut surat yang kami terima, data tersebut termasuk data yang dikecualikan,” ucapnya lagi.
Menanggapi pernyataan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengatakan bahwa proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih di tahap perencanaan, Indra mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas sudah pernah masuk Propenas Prioritas pada tahun 2020.
“Kalau sudah pernah masuk artinya sudah dalam tahap pembahasan. Masak mundur lagi ke perencanaan,” tandasnya.
Laporan: Natasha