KedaiPena.Com- PDI Perjuangan (PDIP) tak mempermasalahkan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP Aria Bima menegaskan, pihaknya bakal siap mengikuti Pilkada 2024 seperti apa pun aturan yang diterapkan. Aria Bima menegaskan, PDIP siap untuk mengikuti Pilkada 2024.
“Kita aturan apa pun ya, aturan apapun kita siap untuk ikuti Pilkada,” kata Aria Bima di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis,(30/5/2024).
Aria Bima melihat secara positif soal keputusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah. Aria Bima mengatakan aturan Pilkada sendiri memang dibahas secara khusus setiap lima tahun sekali.
“Kalau toh memang ada bangunan hukum seperti putusan MA yang memutuskan (umur) ke 30 untuk cagub nanti itu kita lihat sebagai bahan masukan untuk revisi UU Pilkada,” papar Aria Bima.
Bukan tanpa alasan, Aria Bima menekankan, pentingnya memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dipilih atau memilih.
“Keinginan kita memberikan kita konstitusi atau aturan di dalam proses kita berdemokrasi kita untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih,” papar Aria Bima.
Aria Bima mengakui, DPR RI tidak merasa aturan Pilkada sebagai UU yang sudah sempurna. Menurut Aria Bima, dalam setiap momentum kontestasi baik Pilkada dan Pilpres menjadi bahan masukan di setiap Pansus Undang-Undang (UU).
“Karena di setiap momentum kita berkontestasi dan berdemokrasi atau berpilkada atau berpilpres menjadi bahan masukan di setiap pansus pansus UU Pilkada maupun UU Pilpres yang penting di dalam pembahasan itu kita melihat ada keputusan yang sifatnya politis misalnya jumlah kursi,” tandas Aria Bima.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Uji materi tersebut terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materi),” bunyi Putusan MA dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi, “Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.”
Laporan: Tim Kedai Pena