KedaiPena.Com– Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tentang kepengurusan Partai berlambang mercy tersebut.
“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar, Kamis,(10/8/2023).
Kamhar juga mengaku bersyukur lantaran kewarasan para Hakim MA tetap terjaga dengan menolak PK Moeldoko. Kamhar menilai, putusan MA menolak PK Moeldoko sebagai sebuah kemenangan dalam demokrasi.
“Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 tahun,” beber Kamhar.
Kamhar menegaskan, putusan MA telah menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan upaya begal Moeldoko.
“Genap 18 kosong. Menang telak,” tandas Kamhar.
Sebelumnya, MA menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Laporan: Tim Kedai Pena