KedaiPena.Com – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengaku, tidak tertarik membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarno Putri baru-baru ini.
“Saya tidak tertarik membahas karena ujungnya sudah jelas,” ungkap Said Didu dalam akun Twitter pribadinya, Rabu, (8/7/2020).
Said Didu sendiri merespon tweet dari salah satu warganet yang meminta tanggapan terkait permasalahan tersebut.
Saya tdk tertarik membahas krn ujungnya sdh jelas bhw pihak lawan sudah "menyerah" artinya kasus selesai https://t.co/H1JHkd0Cah
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) July 7, 2020
Keengganan Said Didu membahas hal tersebut lantaran pihak lawan dalam hal ini pesaing Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin di Pilpres 2019, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sudah menyerah.
“Bahwa pihak lawan sudah “menyerah” artinya kasus selesai,” tandas Said Didu.
MA sendiri mengabulkan gugatan Rachmawati dan enam orang pemohon lainnya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Dengan demikian putusan tersebut membatalkan PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Tak Pengaruhi Hasil Pilpres
Ahli Hukum Tata Negara Ibnu Sina mengatakan putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati tersebut memang membatalkan peraturan KPU.
“Namun tidak membatalkan keputusan KPU soal keterpilihan Presiden 2019,” kata Ibnu Sina.
Ibnu Sina melanjutkan, keputusan tersebut tidak berdampak apapun bagi Presiden Jokowi.
“Karena tidak ada perintah pencabutan keputusan dalam putusan MA,” beber Ibnu Sina.
Ibnu Sina melanjutkan, kesalahpahaman atas pasal 6A UUD 1945 ini sudah sering terjadi, tidak ada syarat menang di seluruh provinsi.
“Yang ada adalah, di lebih dari 1/2 total provinsi, alias minimal di 18 provinsi, kemenangannya di atas 20% suara. Jokowi memenuhi syarat itu,” ungkap Ibnu Sina.
Dengan demikian, kata dia, putusan tersebut menyatakan bertentangan atas adanya ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 objek Hak Uji Materiil yang yang menyebutkan.
“Dalam hal ini hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih,” lanjutnya.
Secara jelas, lanjut dia, putusan tersebut juga menghilangkan syarat presidential threshold sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
“Oleh karenanya norma ketentuan tersebut tidak mempedomani norma ketentuan diatasnya yakni pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” pungkas Ibnu Sina.
Laporan: Sulistyawan